Menurutku jika ada istri suka menyuruh berlebihan ke suami sampai 5x atau lebih sehari dalam hal suami masih mencari nafkah maka hukumnya makruh, jika kurang boleh. Jika suami menolak diminta tolong istri masalah sepele atau berat maka juga hukumnya makruh kecuali masalah harga diri dan agama serta nyawa keluarga suami wajib membelanya. Jika istri menolak perintah suami masalah sepele maka hukumnya makruh kecuali masalah perintah menjalankan dan menjaga harga diri, agama dan nyawa adalah wajib.
Untuk masalah dapat amal atau pahala satuannya dari hal di atas bisa tanya wudung, wukil dan nukil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar