Jika ada seorang atau banyak orang pemfitnah orang tidak berpengaruh ke orang lain maka hukumnya makruh, termasuk fitnahan yang tidak disertai gerakan tangan dan kaki entah oleh pemfitnah atau pendengarnya termasuk tidak sampai meludahi atau mencemari maka hukumnya makruh.
Untuk fitnah sampai berakibat tangan bergerak atau kaki bergerak termasuk sampai pencemaran dan peludahan maka hukumnya haram dan boleh dibalas sesuai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar