Hukum Zakat dalam ajaran Islam Versi dua adalah yang ada cuma Zakat Fitrah selainnya adalah shodaqoh, termasuk zakat maal, zakat pertanian, zakat emas, zakat perdagangan dll yang berlaku dalam hukum Nabi Muhammad dahulunya wajib, maka dalam agamaku adalah sunnah dan bisa disebut shodaqoh biasa jika memberikannya tanpa syarat takaran tertentu.
Untuk zakat fitrah yang harus diberikan minimal / paling sedikit adalah 3 kilogram. Penerima zakat yaitu Fakir, Miskin, Musafir, Gelandangan, Pengajar Agama / ustadz tanpa tarif / seichlasnya, pemerdeka budak, amil/penyampai zakat (minimal 10%), orang yang punya hutang banyak sampai tidak bisa beli beras 25 kg, pengurus masjid atau musholla termasuk muadzin dan imam sholat, mujahidin / orang yang berperang dijalan agama, Anak belum baligh yang yatim/piatu/yatim piatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar