Jika ada orang tua meninggal entah satu atau dua orang meninggalkan anak-anaknya, maka hak waris diberikan kepada anak-anaknya termasuk istri atau suami dengan dibagi rata, wanita dan pria dapat bagian sama walau belum baligh untuk sisanya bisa dishodaqohkan ke anak yatim piatu atau pejuang perang walau kecil jika tidak genap. Jika kedua orang meninggal itu tidak punya anak, maka warisan cuma kepada istri atau suami saja. Jika terjadi pembunuhan terhadap ahli waris oleh ahli waris lain, maka pembunuh ahli waris tidak dapat apa-apa selain denda atau qishas. Jika yang meninggal tidak punya istri atau suami dan anak, maka bisa diberikan kepada orang tuanya dibagi rata dan jika tidak punya istri/suami, anak, orang tua maka diberikan kepada saudara-saudaranya dibagi rata.
Jika yang meninggal tidak punya istri/suami, anak, orang tua, saudara maka warisan diberikan kepada semua cucu-cucunya dengan dibagi rata, jika tidak punya sama sekali keluarga sampai cucu maka warisan diberikan kepada anak yatim piatu dan ahli perang dengan hitungan minimal 1 gram emas satu orang. Tiap sisa warisan yang tidak genap bisa dishodaqohkan ke anak yatim piatu dan ahli perang sampai habis atau sesuai rata.
Jika orang yang meninggal punya hutang maka harus dibayar dari harta bendanya sampai lunas, jika tidak lunas maka ditanggung istri/suami dan anak-anaknya, jika tidak punya istri/suami dan anak maka ditanggung saudara-saudaranya, jika tidak punya istri/suami dan anak serta tidak punya saudara maka hutang ditanggung cucu-cucunya. Jika tidak punya ahli waris satupun maka jadi tanggungan satu kampung urunan khusus umatku untuk membayar hutang.
Untuk orang yang mengurusi boleh diberi komisi (Wajib) minimal senilai emas 1 gram jika masih ada warisan, jika cuma hutang maka dibayar ahli waris jika tidak ada ahli waris maka ditanggung sekampung atau negara.
Aku Sunnahkan para ahli waris untuk memberi hasil warisan ke orang tua yang meninggal walau setingkat mertua seichlasnya.
Alternatif jika tidak ada ahli waris dan yatim piatu serta ahli perang tidak mau menerima waris maka bisa diberikan kepada ahli agama dari kaumku, atau ke kaumku satu desa/kota jika tidak mau semua maka Rosulmu aku Faridul Busro mau terima waris tersebut.
Untuk lengkapnya bisa tanya wudung, wukil dan nukil.
jika hasil kerja bersama antara suami istri, maka jika bercerai harta keduanya dibagi dua. Namun jika yang bekerja hanya suami atau istri saja maka hartanya setelah bercerai milik yang bekerja dan mantan istri/suami cuma diberi persekot atau mirip THR saja untuk tempat tinggal dan kebutuhan saja sekitar 10% dari total kekayaannya.
Jika keduanya suami istri punya hutang belum terbayar, maka jika hutangnya digunakan untuk kepentingan berdua dan rumah tangganya maka setelah bercerai total kekayaan digunakan untuk membayar hutang sampai lunas dan total harta berkurang, jika hutangnya untuk kepentingan istri saja atau suami saja apalagi untuk selingkuhan maka yang menanggung adalah yang berkepentingan atau yang berhutang sampai lunas, dan total harta gono gini tidak berkurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar