Hukum menikah adalah sunnah, jika ada satu lelaki menikah dengan wanita jumlahnya lebih dari satu atau banyak wanita (poligami) maka semua calon istrinya bolehlah diwakilkan ke seseorang atau walinya untuk proses pernikahan. Contoh ada seorang laki laki bernama fulan menikah dengan 1000 gadis maka bolehlah 1000 gadis itu memakai jasa satu perantara entah dibayar atau tidak dengan kesaksian satu calon istri yang pertama. Hal ini tidak berlaku untuk poliandri yaitu satu wanita menikah dengan lelaki banyak dimana harus calon suami tatap muka satu persatu dengan calon satu istri mereka untuk prosesi pernikahan.
Haram hukumnya mencampur poligami dan poliandri digabung sekaligus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar