Hukum Haram boros dan menghambur-hamburkan uang, untuk memberi orang boros boleh cuma sekali selebihnya haram memberi orang boros mulai dua kali sampai lebih. Untuk menghutangi orang boros boleh cuma tiga kali selebihnya adalah haram. Sunnah untuk tidak memberi orang boros dan menghutanginya.
Dalil Al Qur'an Bahwa Boros adalah Haram / dilarang :
1. Surah Al-Isra Ayat 26
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ٢٦
Arab Latinnya:
Wa āti dżal-qurbā cḥaqqahụu wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubadżdżir tabdżīrā.
Artinya:
“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, [juga kepada] orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan [hartamu] secara boros,” (QS. Al-Isra [17]:26).
2. Surah Al-Isra Ayat 27
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ٢٧
Arab Latinnya:
Innal-mubadżdżirīna kānūu ikhwānasy-syayāṭhīn, wa kānasy-syaiṭhānu lirabbihī kafụrā.
Artinya:
“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya,” (QS. Al-Isra [17]:27).
3. Surah Al-Furqan Ayat 67
وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا ٦٧
Arab Latinnya:
Walladżīna idżā anfaqụu lam yusrifụu wa lam yaqturụu wa kāna bayna dżālika qawāmā.
Artinya:
“Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak [pula] kikir. [Infak mereka] adalah pertengahan antara keduanya,” (QS. Al-Furqan [25]:67).
Menurut Rosul Farid Surat Al Furqan ayat 67 infaq tidak berlebihan yaitu infaq melebihi uangnya sampai hutang, cukup infaq uang berlebih selain kebutuhan makan, minum dan sehari-hari. Infaq Kikir (medit) yaitu seperti lek anang, infak perhitungan kembali jumlah pemberian sampai minta ganti tambah bunga adalah haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar