Wajib hukumnya untuk sekali pamer keimanan dan ketaqwaan di hadapan Allah termasuk semangan Allah, dan Sunnah Muakad untuk pamer iman selebihnya dihadapan Allah dan minimal dihadapan Tuhan Fana dan malaikat semangan atau berwujud. Iman berarti percaya minimal percaya kepada Tuhan dan kemampuan diri sampai berkeringat kalau bisa. Dan kesunnahan untuk pamer iman dan ketaqwaan dihadapan orang dan semua makhluk khususnya orang wiro.
Keterangan : Untuk mengetahui itu semangan atau tidak bisa tanya ke ilmu penilai, wukil atau nukil. jika masih tidak percaya dan tidak punya tiga keilmuan tersebut bolehlah pamer saja, toh hukumnya sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar